Rabu, 04 Maret 2015

Peran Internet Sebagai Ruang Publik dalam Mendukung Demokrasi di Indonesia

Ruang Publik (Public Sphere)
Jurgen Habermas, seorang filsuf Jerman melalui karyanya, The Structural Transformation of the Public Sphere, menggagas konsepsi “Ruang Publik” yang berhasil ditelusuri asal-usulnya dalam tradisi borjuis abad ke-18. Gagasan ruang publik ini sendiri muncul sebagai bagian dari tradisi filsafat pencerahan politik liberal. Model Ruang Publik borjuis abad ke-18 menjadi panduan normatif bagi gagasan Habermas ini.
Menurut Habermas, sebuah negara disebut demokratis jika ia menyediakan sebuah ruang publik yang “netral” bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya, gagasannya, bahkan mengkritik kekuasaan (Habermas, 2000). Dalam tafsiran Habermas, sejarah kapitalisme dan merkantilisme hakekatnya memerlukan sebuah ruang di mana informasi dapat dipertukarkan secara bebas. Inilah yang kemudian menjadi cikal-bakal ruang publik borjuis, di mana tidak hanya informasi bisnis, tetapi juga budaya dan politik yang dimungkinkan untuk didiskusikan secara bebas. Dari analisis historis ini, Habermas menyimpulkan karakteristik ruang publik demikianlah yang berperan memajukan negara demokratis.
Ia mengidentifikasi, faktor-faktor penting yang mendorong kebangkitan revolusi demokratis abad 18 dan 19 adalah munculnya penghargaan terhadap ruang publik bagi wacana yang berkembang di masyarakat. Ruang publik adalah sebuah forum atau arena yang menjadi penengah antara negara dan masyarakat. Di dalam arena itu setiap warga negara dapat menyampaikan gagasannya secara terbuka bahkan mengkritik ketidakadilan yang dijalankan pemegang kekuasaan. Ruang publik itu bersifat independen terhadap pemerintahan dan kekuatan ekonomi dan didedikasikan pada diskursus rasional yang bersifat terbuka dan dapat diakses setiap warga negara demi terbangunnya sebuah opini publik yang sehat.
Di era Habermas, ruang publik terjadi di warung- warung kopi dan salon. Di sana masyarakat dari ber- bagai kelas dan golongan memiliki kebebasan untuk berpendapat menyampaikan berbagai informasi atau berdiskusi mengenai isu yang hangat yang terjadi di hari itu apakah menyangkut politik, bisnis, atau gaya hidup (Moyo, 2009). Sederhananya, warung kopi menjadi tempat bertukar informasi untuk segala hal. Juga menjadi tempat di mana setiap orang, siapapun dia, tanpa mempetimbangkan kelas, gender, status sosial ekonomi, dan golongan, memiliki hak untuk duduk dan menyampaikan gagasannya atas beragam persoalan-persoalan publik.

Internet sebagai Ruang Publik
Sejarah mencatat, media-media baru selalu hadir seiring dengan perkembangan teknologi. Perkembangan media erat terkait dengan perkembangan teknologi. Kehadiran media-media baru itu tentu bukan alasan. Alasan utamanya adalah Internet kini menjadi kerumunan baru. Penetrasi Internet di Indonesia tumbuh sangat cepat. Menurut laporan www.Internetworldstats.com, tahun 2012, jumlah pengguna Internet di Indonesia adalah terbesar keempat di Asia setelah China, India, dan Jepang. Di periode yang sama, 65 juta masyarakat Indonesia tersambung dengan Internet. Di tahun 2013, jumlah pengguna Internet tumbuh signifikan hingga 74,57 juta pengakses. Menurut lembaga riset MarkPlus Insight, angka jumlah pengguna Internet di Indonesia akan menembus 100 juta jiwa di tahun 2015 (Marketeers, 2013). Tingginya pengguna Internet di Indonesia juga terasa di jagat media sosial. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan aktivitas media sosial yang paling aktif
Ruang publik masa kini bertransformasi di jagad maya bernama Internet. Setiap masyarakat yang terhubung dengan Internet, apakah melalui personal komputer, laptop, tablet, atau telepon selular, kini dapat bebas menyampaikan gagasannya, baik berpartisipasi dalam kolom komentar media, diskusi di forum-forum, atau mengunggah opini mereka di blog. Di Internet kita tidak mengenal batasan kelas. Internet menjadi ruang publik paling utama, dan menjadi tempat bertemunya warga dunia. Siapapun yang memiliki akses Internet dapat mencari informasi, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul bersama-sama secara online. Karena itu, revolusi komputer dan kehadiran jaringan Internet di rumah-rumah seharusnya memperkuat kultur demokrasi, memberdayakan masyarakat dan organisasi-organsiasi di masyarakat untuk mengartikulasikan gagasan mereka seluas-luasnya.

Peran Ruang Publik dalam Memperkuat Demokrasi
Internet membuka beragam kemungkinan konvergensi layanan informasi. Tentu saja ini menggembirakan karena publik mendapat kesempatan untuk mendapatkan beragam informasi secara lebih luas, beragam, dan murah. Internet juga membuka ruang bagi partisipasi publik untuk menyampaikan gagasan-gagasannya, dan membuat media tak lagi hanya menyajikan informasi satu arah, tetapi juga menyediakan beragam layanan interaktif yang memungkinkan publik mengekspresikan pendapat mereka. Bagaimana internet dapat memperkuat demokrasi di Indonesia?
Morriset menawarkan enam hal yang dipandangnya penting bagi penguatan demokrasi melalui intenet yaitu akses, informasi dan edukasi, diskusi, musyawarah (deliberation), pilihan, dan aksi.
a). Akses; Demokrasi akan menjadi kuat jika setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dapat mengakses Internet. Media-media internet harus dapat diakses oleh siapapun. Masalah yang sering timbul dalam partisipasi demokrasi umumnya terjadi pada wilayah-wilayah yang secara geografis sulit dijangkau. Teknologi sistem informasi yang baik selayaknya menjadi solusi atas problem akses ma syarakat terhadap ruang diskusi-diskusi publik atas beragam isu. Internet adalah ruang yang sangat me- mungkinkan diskusi dan kebebasan berekspersi terjadi tanpa hambatan waktu dan tempat.
b). Informasi dan Edukasi; Dalam diskusi-diskusi atas beragam persoalan publik, seringkali masyarakat terlibat dalam diskusi dengan berbagai latar belakang pengalaman dan informasi yang mereka dapati atas isu tersebut. Keterbatasan peran masyarakat pada proporsi tertentu juga disebabkan oleh minimnya informasi yang mereka terima. Internet selayaknya menjadi ruang bagi terjadinya penyebaran informasi dan pendidikan bagi segenap warga Indonesia di seluruh penjuru tanah air.
c). Diskusi; Internet dapat menstimulasi diskusi tidak hanya antar warga negara, tetapi juga dengan pemimpin mereka. Kehadiran Internet membuka ruang bagi masyarakat untuk berdialog dengan para pejabat pemerintahan, apakah melalui situs resmi atau media sosial. Keterhubungan masyarakat dengan para wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, juga bupati, walikota dan perangkat desa, seharusnya dapat terbuka di dunia maya.
d). Musyawarah (deliberation); Berbagai macam bentuk sistem komunikasi interaktif di internet harus membuka ruang bagi terjadinya proses musyawarah. Pertimbangan yang matang adalah prasyarat bagi sebuah keputusan yang tepat. Oleh karena itu, agar proses musyarawah terjadi, setiap kepentingan atau sudut pandang harus mendapat tempat. Internet adalah ruang yang memungkinkan keterhubungan antar masyarakat tanpa hambatan geografis dan waktu. Inilah kenapa akses Internet penting dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah-wilayah dengan letak gografis yang sulit. Di wilayah geofrafis yang terpisah oleh lautan, misalnya, kehadiran Internet seharusnya menjadi solusi bagi terjadinya musyawarah atas beragam persoalan di wilayah itu.
e). Pilihan; Proses demokrasi terjadi ketika masyarakat dihadapkan pada sejumlah pilihan. Diskusi dan kebebasan berpendapat mendapat tempat ketika warga atau partisipan memahami bahwa ada beragam alternatif pilihan yang bisa diambil. Tanggungjawab pemerintah tidak hanya mengedukasi publik atas beragam persoalan yang ada, tetapi juga juga memastikan proses pengambilan suara atas pilihan yang ada berjalan adil.
f). Aksi; keterbukaan akses, informasi yang memadai, terbukanya ruang-ruang diskusi, dan tersedianya beragam pilihan, pada ujungnya adalah sarana bagi masyarakat untuk melakukan aksi dan berpartisipasi dalam ruang-ruang demokrasi.

Daftar Pustaka
Habermas, J. (2000). The Public Sphere. Dalam P. Maris, & S. Thornham (Penyunt.), Media Studies: A Reader (hal. 92-98). New York: New York University Press. Holub, R. (1991). Jurgen Habermas: Critique of The Public Sphere. London: Routledge.