Ruang
Publik (Public Sphere)
Jurgen Habermas,
seorang filsuf Jerman melalui karyanya, The Structural Transformation of the
Public Sphere, menggagas konsepsi “Ruang Publik” yang berhasil ditelusuri
asal-usulnya dalam tradisi borjuis abad ke-18. Gagasan ruang publik ini sendiri
muncul sebagai bagian dari tradisi filsafat pencerahan politik liberal. Model
Ruang Publik borjuis abad ke-18 menjadi panduan normatif bagi gagasan Habermas
ini.
Menurut
Habermas, sebuah negara disebut demokratis jika ia menyediakan sebuah ruang
publik yang “netral” bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya,
gagasannya, bahkan mengkritik kekuasaan (Habermas, 2000). Dalam tafsiran
Habermas, sejarah kapitalisme dan merkantilisme hakekatnya memerlukan sebuah
ruang di mana informasi dapat dipertukarkan secara bebas. Inilah yang kemudian
menjadi cikal-bakal ruang publik borjuis, di mana tidak hanya informasi bisnis,
tetapi juga budaya dan politik yang dimungkinkan untuk didiskusikan secara
bebas. Dari analisis historis ini, Habermas menyimpulkan karakteristik ruang
publik demikianlah yang berperan memajukan negara demokratis.
Ia
mengidentifikasi, faktor-faktor penting yang mendorong kebangkitan revolusi
demokratis abad 18 dan 19 adalah munculnya penghargaan terhadap ruang publik
bagi wacana yang berkembang di masyarakat. Ruang publik adalah sebuah forum
atau arena yang menjadi penengah antara negara dan masyarakat. Di dalam arena
itu setiap warga negara dapat menyampaikan gagasannya secara terbuka bahkan
mengkritik ketidakadilan yang dijalankan pemegang kekuasaan. Ruang publik itu
bersifat independen terhadap pemerintahan dan kekuatan ekonomi dan
didedikasikan pada diskursus rasional yang bersifat terbuka dan dapat diakses
setiap warga negara demi terbangunnya sebuah opini publik yang sehat.
Di era Habermas,
ruang publik terjadi di warung- warung kopi dan salon. Di sana masyarakat dari
ber- bagai kelas dan golongan memiliki kebebasan untuk berpendapat menyampaikan
berbagai informasi atau berdiskusi mengenai isu yang hangat yang terjadi di
hari itu apakah menyangkut politik, bisnis, atau gaya hidup (Moyo, 2009).
Sederhananya, warung kopi menjadi tempat bertukar informasi untuk segala hal.
Juga menjadi tempat di mana setiap orang, siapapun dia, tanpa mempetimbangkan
kelas, gender, status sosial ekonomi, dan golongan, memiliki hak untuk duduk
dan menyampaikan gagasannya atas beragam persoalan-persoalan publik.
Internet
sebagai Ruang Publik
Sejarah
mencatat, media-media baru selalu hadir seiring dengan perkembangan teknologi.
Perkembangan media erat terkait dengan perkembangan teknologi. Kehadiran
media-media baru itu tentu bukan alasan. Alasan utamanya adalah Internet kini
menjadi kerumunan baru. Penetrasi Internet di Indonesia tumbuh sangat cepat.
Menurut laporan www.Internetworldstats.com, tahun 2012, jumlah pengguna
Internet di Indonesia adalah terbesar keempat di Asia setelah China, India, dan
Jepang. Di periode yang sama, 65 juta masyarakat Indonesia tersambung dengan
Internet. Di tahun 2013, jumlah pengguna Internet tumbuh signifikan hingga
74,57 juta pengakses. Menurut lembaga riset MarkPlus Insight, angka jumlah
pengguna Internet di Indonesia akan menembus 100 juta jiwa di tahun 2015
(Marketeers, 2013). Tingginya pengguna Internet di Indonesia juga terasa di
jagat media sosial. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan
aktivitas media sosial yang paling aktif
Ruang publik
masa kini bertransformasi di jagad maya bernama Internet. Setiap masyarakat
yang terhubung dengan Internet, apakah melalui personal komputer, laptop,
tablet, atau telepon selular, kini dapat bebas menyampaikan gagasannya, baik
berpartisipasi dalam kolom komentar media, diskusi di forum-forum, atau
mengunggah opini mereka di blog. Di Internet kita tidak mengenal batasan kelas.
Internet menjadi ruang publik paling utama, dan menjadi tempat bertemunya warga
dunia. Siapapun yang memiliki akses Internet dapat mencari informasi,
mengeluarkan pendapat, dan berkumpul bersama-sama secara online. Karena itu,
revolusi komputer dan kehadiran jaringan Internet di rumah-rumah seharusnya
memperkuat kultur demokrasi, memberdayakan masyarakat dan organisasi-organsiasi
di masyarakat untuk mengartikulasikan gagasan mereka seluas-luasnya.
Peran
Ruang Publik dalam Memperkuat Demokrasi
Internet membuka
beragam kemungkinan konvergensi layanan informasi. Tentu saja ini
menggembirakan karena publik mendapat kesempatan untuk mendapatkan beragam
informasi secara lebih luas, beragam, dan murah. Internet juga membuka ruang
bagi partisipasi publik untuk menyampaikan gagasan-gagasannya, dan membuat
media tak lagi hanya menyajikan informasi satu arah, tetapi juga menyediakan
beragam layanan interaktif yang memungkinkan publik mengekspresikan pendapat
mereka. Bagaimana internet dapat memperkuat demokrasi di Indonesia?
Morriset
menawarkan enam hal yang dipandangnya penting bagi penguatan demokrasi melalui
intenet yaitu akses, informasi dan edukasi, diskusi, musyawarah (deliberation),
pilihan, dan aksi.
a). Akses; Demokrasi akan menjadi
kuat jika setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dapat mengakses
Internet. Media-media internet harus dapat diakses oleh siapapun. Masalah yang
sering timbul dalam partisipasi demokrasi umumnya terjadi pada wilayah-wilayah
yang secara geografis sulit dijangkau. Teknologi sistem informasi yang baik
selayaknya menjadi solusi atas problem akses ma syarakat terhadap ruang
diskusi-diskusi publik atas beragam isu. Internet adalah ruang yang sangat me-
mungkinkan diskusi dan kebebasan berekspersi terjadi tanpa hambatan waktu dan
tempat.
b). Informasi dan Edukasi; Dalam
diskusi-diskusi atas beragam persoalan publik, seringkali masyarakat terlibat
dalam diskusi dengan berbagai latar belakang pengalaman dan informasi yang
mereka dapati atas isu tersebut. Keterbatasan peran masyarakat pada proporsi
tertentu juga disebabkan oleh minimnya informasi yang mereka terima. Internet
selayaknya menjadi ruang bagi terjadinya penyebaran informasi dan pendidikan
bagi segenap warga Indonesia di seluruh penjuru tanah air.
c). Diskusi; Internet dapat
menstimulasi diskusi tidak hanya antar warga negara, tetapi juga dengan
pemimpin mereka. Kehadiran Internet membuka ruang bagi masyarakat untuk
berdialog dengan para pejabat pemerintahan, apakah melalui situs resmi atau
media sosial. Keterhubungan masyarakat dengan para wakil mereka di Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, juga bupati, walikota dan perangkat
desa, seharusnya dapat terbuka di dunia maya.
d). Musyawarah (deliberation); Berbagai
macam bentuk sistem komunikasi interaktif di internet harus membuka ruang bagi
terjadinya proses musyawarah. Pertimbangan yang matang adalah prasyarat bagi
sebuah keputusan yang tepat. Oleh karena itu, agar proses musyarawah terjadi,
setiap kepentingan atau sudut pandang harus mendapat tempat. Internet adalah
ruang yang memungkinkan keterhubungan antar masyarakat tanpa hambatan geografis
dan waktu. Inilah kenapa akses Internet penting dimiliki oleh masyarakat
Indonesia yang tinggal di wilayah-wilayah dengan letak gografis yang sulit. Di
wilayah geofrafis yang terpisah oleh lautan, misalnya, kehadiran Internet
seharusnya menjadi solusi bagi terjadinya musyawarah atas beragam persoalan di
wilayah itu.
e). Pilihan; Proses demokrasi
terjadi ketika masyarakat dihadapkan pada sejumlah pilihan. Diskusi dan
kebebasan berpendapat mendapat tempat ketika warga atau partisipan memahami
bahwa ada beragam alternatif pilihan yang bisa diambil. Tanggungjawab
pemerintah tidak hanya mengedukasi publik atas beragam persoalan yang ada,
tetapi juga juga memastikan proses pengambilan suara atas pilihan yang ada
berjalan adil.
f). Aksi; keterbukaan akses,
informasi yang memadai, terbukanya ruang-ruang diskusi, dan tersedianya beragam
pilihan, pada ujungnya adalah sarana bagi masyarakat untuk melakukan aksi dan
berpartisipasi dalam ruang-ruang demokrasi.
Daftar Pustaka
Habermas, J. (2000). The Public Sphere. Dalam
P. Maris, & S. Thornham (Penyunt.), Media Studies: A Reader (hal. 92-98).
New York: New York University Press. Holub, R. (1991). Jurgen Habermas:
Critique of The Public Sphere. London: Routledge.